Hindari Pinjol, Siti Mufattahah Sarankan Masyarakat Atur Keuangan dengan Konsep 50-30-20

10-04-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyarankan masyarakat untuk membiasakan diri mengelola keuangan dengan konsep 50-30-20. Hal ini diungkapkannya mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang waktu tersebut dan godaan kemudahan dari pinjaman online ilegal.
 

“Saya berharap masyarakat mulai bisa belajar untuk mengatur keuangannya. Pertama harus menghitung berapa sih pendapatan tiap bulannya? Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu. Nah mungkin 30 persen-nya kita alokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, yang 20 persen kita saving untuk kebutuhan jangka panjang,” tutur Siti kepada Parlementaria beberapa waktu lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Politisi Partai Demokrat itu berharap apabila masyarakat telah terbiasa melakukan perencanaan keuangan, maka sudah bisa menakar besaran pengeluaran di momen tertentu. Ia mencontohkan, misalnya, saat adanya kebutuhan tambahan menjelang lebaran maka dapat menggunakan dana yang telah dikumpulkan pada pos tabungan jangka menengah atau tabungan yang memang dikhususkan untuk pengeluaran saat hari raya.

 

“Mudah-mudahan kalau dengan konsep demikian, maka akan terbiasa membuat satu perencanaan, dalam sebulan berapa yang harus dikeluarkan? Ada kebutuhan apa saja nanti? Saya yakin masih bisa saving untuk hal-hal yang mungkin tidak dilakukan pada kegiatan rutin mereka di bulanan itu,” ujar Siti.
 

Legislator Dapil Jawa Barat XI lantas menyinggung mengenai kebiasaan masyarakat menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, masyarakat sebaiknya menggunakan dana tersebut secara tidak berlebihan dan tetap melakukan perencanaan. Ia tak ingin masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran pengeluaran yang tak terkendali.

 

“Takutnya kalau langsung di-jor-jor-in nanti dampaknya ke mereka, kemudian nanti juga kedepannya akhirnya apa yang dilakukan? Bisa-bisa pinjol. Kalau mau lebaran gini pinjol pasti bergerak,” tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Siti tak memungkiri jika masalah investasi bodong dan pinjaman online ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diurai. Komisi XI DPR RI bersama mitra telah aktif melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Ia berharap masyarakat dapat semakin cerdas memilih pinjaman online dan bisa lebih bijak mengatur keuangan. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...